Manokwari, TP – Beberapa waktu lalu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, bertemu dan membahas revisi peraturan bupati (Perbup) mengenai retribusi sampah. Namun, pembahasannya belum final.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten manokwari, Yonadab Sraun mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Asisten I Setda Kabupaten Manokwari sudah berkumpul di kantor Bapenda untuk membahas revisi Perbup soal retribusi sampah.
Untuk DLH, kata Sraun, diberikan kepercayaan untuk mengkaji hal-hal teknis soal sampah. “Sementara untuk eksekusi penerimaan dari Bapenda. Kami hanya siapkan personel dan armada untuk mengangkut sampah,” tegasnya kepada Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.
Mengenai perkembangan pembahasan, Sraun menjelaskan, pembahasan revisi Perbup belum final. Peraturan itu diperlukan untuk penanganan sampah di Kabupaten Manokwari.
“Perkembangan terakhir, sudah pembahasan tapi belum final. Sudah mau final tapi belum selesai,” ungkap Sraun.
Sekali lagi kata Sraun, dalam pembahasan, pihaknya hanya diminta membuat kajian teknis soal sampah. Misalnya, produksi sampah dalam sehari.
“Kami juga diminta memetakan titik sampah terbanyak ada di mana, kemarin kan Kelurahan Manokwari Barat atau Distrik Manokwari Barat produksi sampah paling banyak,” jelas Sraun.
Disinggung soal rencana kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan sampah seperti yang disampaikan mantan Kepala DLH Kabupaten Manokwari, Sraun mengakui bahwa dirinya belum mengetahui hal itu.
“Saya belum tahu kalau nanti ada kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengolah sampah. Mungkin sudah ada, tapi kabid sedang bertugas di luar daerah,” tandas Sraun. [BNB-R4]