Manokwari, TP – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perempuan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Manokwari akan membangun save house (rumah aman).
Ketua DPD Perempuan LIRA Kabupaten Manokwari, Agnes Theresia Tuto, mengatakan save house didirikan untuk menampung para korban kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran agar mendapatkan pelayanan medis dan psikologis.
Tuto menjelaskan, safe house dibutuhkan karena pihaknya konsen pada kasus KDRT. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan perhatian pada penangan anak-anak pengguna lem AIbon.
“Dengan safe house atau rumah aman, mereka yang terkena musibah bisa mendapatkan pelayanan medis dan psikologis, serta konseling. Itu wacana yang akan dibuat setelah pelantikan ini,” jelas Tuto.
Khusus kasus KDRT, kata Tuto, Perempuan LIRA akan menerima setiap informasi kasus KDRT dan menindaklanjutinya dan pelapor kasus KDRT, akan dilindungi identitasnya.
Tak hanya itu, lanjut Tuto, pihaknya juga akan menerima informasi terkait kasus-kasus korupsi dan akan menindaklanjutinya, akan tetapi informasi itu tentu akan dipilah terlebih dahulu.
“Untuk kasus KDRT, kami akan menerima laporan, menemui korban, dan ditindaklanjuti hingga ke persidangan,” jelas Tuto.
Menurut Tuto, kasus KDRT di Kabupaten Manokwari, sejauh ini sangat tinggi, dimana banyak korban KDRT yang mengalami tekanan psikis.
“Paling banyak korban mengalami tekanan psikologis, sehingga mereka butuh konseling dan terapi. Untuk itu, dibutuhkan psikolog di Manokwari agar selain penanganan medis, korban KDRT juga perlu mendapatkan bimbingan dari psikolog,” ungkap Tuto.
Meski ada pendampingan dari gereja, kata Tuto, penanganan medis dan pendampingan dari psikolog juga diperlukan dan hal itu itu yang selama ini belum ada di Manokwari.
Menurutnya Tuto, pelaku KDRT perlu ditindak tegas. Sebab, bila diselesaikan secara kekeluargaan, tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
“Untuk penyelesaian secara kekeluargaan harus dilihat kasusnya seperti apa. Jika kasus KDRT itu dalam penilaian tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka harus ditindaklanjuti hingga ke persidangan di pengadilan,” tambah Tuto.
Ia menilai, selama ini, pola penyelesaian kasus KDRT secara kekeluargaan seolah melakukan pembiaran terhadap pelaku, sehingga masih terus terjadi kasus KDRT di Kabupaten Manokwari.
Ketua DPW Perempuan LIRA Provinsi Papua Barat, Hyati Mansur mengatakan, Ketua DPD Perempuan LIRA Kabupaten Manokwari, Agnes Theresia Tuto merupakan rekannya yang selama ini konsen melakukan pendampingan terhadap korban KDRT.
Sebagai aktivis perempuan, kata dia, Tuto memiliki rekam jejak yang baik dalam pendampingan dan penanganan kasus KDRT.
“Alhamdulillan, beberapa kasus yang beliau bawa sudah hampir finis,” tutur Mansur. [BNB-R4]