DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT
”Pentingnya Peraturan Daerah Bangunan Gedung Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung di Provinsi Papua Barat ”
1.1. LATAR BELAKANG
SejalandengantelahdisahkannyaUndang-UndangNomor28 Tahun2002tentangBangunan Gedung(UUBG)danPeraturanPemerintahNomor36 Tahun2005tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PPBG), maka untuk operasionalisasi peraturan perundang-undangan tersebut perlu ditindaklanjuti denganPeraturanDaerahtentangBangunanGedung(PerdaBG)di tingkatkabupaten/kota. Secara prinsip Perda BG diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedungdidaerah.
Memasuki era perdagangan bebas, kegiatan pembangunan bangunan gedung di kabupaten/kotaakanterusmeningkatbaik kuantitas,kualitas,maupunkompleksitasnya.Usaha daerahuntukmenarikinvestorsebanyakmungkinadalahfenomenayang sedangberlangsung sejalandengankebijakanotonomidaerah.Pertumbuhanjumlahinvestasidi daerah mengakibatkanmakin meningkatnyakegiatanpembangunan.Pemerintahkabupaten/kotaharus siap mengendalikanpembangunantersebut.Namun,tanpaditunjangperaturanyangmemadai dikhawatirkanakansulit mengendalikanlajunyapembangunan,khususnyabangunangedungdi daerah. Kondisi ini akan mengakibatkan semakin banyak bangunan gedung yang tidak memenuhipersyaratanadministratif danpersyaratanteknis.
Seiring dengan peningkatan kegiatan pembangunan bangunan gedung di kabupaten/kota maka perlu diantisipasi dengan pengaturan administratif dan teknis. Hal tersebut harus dilakukanagarprosespembangunandan pemanfaatanbangunangedungdapatberlangsung tertib sehingga terwujud bangunan gedung yang andal, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan haltersebut,kabupaten/kota yangbelummenyusun PerdaBangunan Gedungperlu segeramelakukanpenyusunanRancanganPeraturanDaerahtentangBangunanGedung (Ranperda BG), sedangkan bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Ranperda Bangunan Gedungperlu didorongagardapatsegeradiprosesdalamProlegdadidaerah.
Mengingat Perda Bangunan Gedung memiliki arti penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, khususnya terkait dengan jaminan keselamatan bangunan gedung terhadap penggunanya. Namun di sisi lain hingga tahun 2010 penyelesaian Perda Bangunan Gedung berjalan masih relatif lambat. Maka sejak tahun 2011, Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, memberikan bantuan teknis kepada pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian Perda Bangunan Gedung di daerah. Hal ini sesuaidenganamanahdalampasal106ayat3 dariPPNomor36tahun2005yangberbunyi: “Pemerintah dapatmemberikan bantuan teknisdalampenyusunan peraturan dankebijakan daerah di bidang Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah”.
2.1. PEMAHAMAN MENGENAI AMANAH PENYUSUNAN PERDA BANGUNAN GEDUNG
2.1.1. Amanah UU Bangunan Gedung (UU 28/2002)
UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanahkan disusunnya Perda Bangunan Gedung sebagai peraturan pelaksanaan UU ini dalam konteks penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Penyusunan Perda Bangunan Gedung diamanahkan di dalam UU- BG pada bagian Penjelasan Umum.
Penjelasan Umum UU-BG berbunyi: “… Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Peraturan Daerah, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam undang-undang lain yang terkait dalam pelaksanaan undang-undang ini.”
2.1.2. Amanah PP Bangunan Gedung (PP 36/2005)
Penyusunan Perda Bangunan Gedung juga diamanahkan oleh PP 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Terdapat 6 pasal yang mengamanahkan perlunya disusun Perda BG di daerah, yaitu:
- Pasal 9 ayat 4, yaitu mengenai Bangunan Gedung Adat (Arsitektur Bangunan Tradisional);
- Pasal 98 ayat 3, yaitu mengenai penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung oleh masyarakat;
- Pasal 108 ayat 2, yaitu mengenai evaluasi substansi Perda Bangunan Gedung oleh pemerintah pusat;
- Pasal 109 ayat 1, yaitu mengenai pengaturan Perda Bangunan Gedung oleh Pemda sesuai ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi setempat;
- Pasal 109 ayat 2, yaitu mengenai penyusunan PerdaBangunan Gedung mempertimbangkan pendapat penyelenggara Bangunan Gedung;
- Pasal 112 ayat 1, yaitu mengenai pengawasan Pemda terhadap penerapan Perda Bangunan Gedung.
2.2. PEMAHAMAN MENGENAI PENTINGNYA PERDA BANGUNAN GEDUNG
2.2.1. Arti Penting Perda Bangunan Gedung
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai: Pentingnya Perda Bangunan Gedung, yaitu manfaat atau keuntungan dari Perda Bangunan Gedung bagi Pemda dan Masyarakat yang dilihat dari berbagai aspek atau sudut pandang.
- Terkait Aspek Teknis, pentingnya Perda Bangunan Gedung adalah untuk menjamin Keandalan Bangunan Gedung di daerah, dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
- Terkait Aspek Administratif, pentingnya Perda Bangunan Gedung adalah menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung, melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Terkait Aspek Yuridis, pentingnya Perda Bangunan Gedung adalah merupakan amanah dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU 28 Tahun 2002, dimana Perda Bangunan Gedung merupakan peraturan pelaksana penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Berdasarkan penjelasan umum UUBangunan Gedung disebutkan bahwa UU masih bersifat pokok dan normatif yang perlu ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksanaan, termasuk dalam bentuk Perda Bangunan Gedung di tingkat daerah. Sedangkan pada PP-Bangunan Gedung terdapat 6 pasal yang mengamanahkan dibuatnya Perda Bangunan Gedung di daerah.
- Terkait Aspek Kelembagaan, pentingnya Perda Bangunan Gedung adalah wujud nyata semangat otonomi daerah, dimana menurut UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pekerjaan umum (termasuk penyelenggaraan Bangunan Gedung) merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dan merupakan pelayanan dasar.
Atas dasar itu, Perda Bangunan Gedung merupakan salah satu Indikator Kinerja Pemerintah Daerah dalam Bidang Pekerjaan Umum.
- Terkait Aspek Lokalitas, pentingnya Perda Bangunan Gedung adalah sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi tradisionalitas dan kearifan lokal.
- Terkait Prasyarat Program CK, pentingnya Perda Bangunan Gedung adalah sebagai salah satu readiness criteria alokasi APBN bidang Cipta Karya.
2.2.2. Dasar Pemikiran Pentingnya Perda Bangunan Gedung
Dalam pemanfaatannya, bangunan gedung dihadapkan dengan berbagai aspek yang mempengaruhinya, seperti:
- Ancaman bencana, seperti ancaman bencana gempa tektonik dan vulkanik, banjir, gunung berapi, tsunami, serta bahaya kebakaran.
- Tekanan iklim tropis, seperti kondisi curah hujan, cahaya matahari, kelembaban, dan kecepatan angin yang relatif tinggi sepanjang tahun.
- Kesesuaian konteks lingkungan, seperti adaptasi kearifan lokal, arsitektur lokal, dampak lingkungan serta tata bangunan dan lingkungan.
- Kepastian operasionalisasi, seperti fungsi, klasifikasi dan penyelenggaraan bangunan gedung.
- Peran stakeholders, seperti peran pemerintah, peran masyarakat dan peran tim ahli bangunan gedung.
- Kepastian hukum, seperti persyaratan administrasi, ketentuan perizinan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
Setiap aspek tersebut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. Secara skematis berbagai aspek yang mempengaruhi bangunan gedung tersebut dapat dilihat pada gambar berikut ini.
2.2.3. Manfaat Perda Bangunan Gedung dalam Beberapa Pertimbangan
Setiap aspek yang mempengaruhi bangunan gedung tersebut membutuhkan antisipasi dalam berbagai bentuk pengaturan. Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran mengenai pentingnya Perda-Bangunan Gedung di daerah sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi bangunan gedung. Berbagai bentuk pengaturan Perda-Bangunan Gedung sebagai bentuk antisipasi dari berbagai aspek yang mempengaruhi yaitu:
- Terkait Antisipasi Ancaman Bencana, pengaturan meliputi:
- Pengaturan Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
- Terkait Antisipasi Kondisi Iklim Tropis, pengaturan meliputi:
- Pengaturan Persyaratan Kenyamanan Bangunan Gedung
- Terkait Kesesuaian Konteks Lingkungan, pengaturan meliputi:
- Pengaturan Persyaratan arsitektur
- Pengaturan Persyaratan dampak lingkungan
- Pengaturan Persyaratan Tata Bangunan
- Pengaturan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
- Terkait Kepastian Operasionalisasi, pengaturan meliputi:
- Pengaturan Fungsi Bangunan Gedung
- Pengaturan Klasifikasi Bangunan Gedung
- Pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Terkait Peran Stakeholders, pengaturan meliputi:
- Pengaturan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
- Pengaturan Peran Masyarakat
- Pengaturan Pengawasan
- Pengaturan Pembinaan
- Terkait Kepastian Hukum, pengaturan meliputi:
- Pengaturan Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung
- Pengaturan Perizinan Bangunan Gedung
- Pengaturan Sanksi Pelanggaran
Secara skematis, berbagai bentuk pengaturan mengenai bangunan gedung dalam Perda-Bangunan Gedung, yang merupakan bentuk antisipasi dari berbagai aspek yang mempengaruhinya, dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dilihat manfaat Perda-Bangunan Gedung berkaitan dengan setiap aspek yang mempengaruhi bangunan gedung. Dengan diberlakukannya dan diimplementasikannya Perda-Bangunan Gedung di daerah, maka berbagai dampak maupun pengaruh dari setiap aspek tersebut dapat diantisipasi untuk mencapai asas dan tujuan penyelenggaraan bangunan gedung.
2.3. PEMAHAMAN LOKALITAS PENGATURAN BANGUNAN GEDUNG DI DAERAH
2.3.1. Terkait Kebencanaan
Dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung, aspek kebencanaan di Indonesia menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Faktor kebencanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah bersifat spesifik lokal, artinya antara daerah satu dengan daerah yang lainnya memiliki kondisi kebencanaan yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan perlakuan yang berbeda-beda pula.
United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR; Badan PBB untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana) menilai bahwa Indonesia merupakan negara yang paling rawan terjadi bencana alam di dunia. Berbagai bencana alam mulai gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan rawan terjadi di Indonesia. Hal yang sama juga diperkuat oleh Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) yang dipublikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2011.
Berdasarkan Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2011, hasil penilaian dengan pendekatan Multiple Hazard dilakukan untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Indeks Rawan Bencana Multiple Hazard merupakan kajian dan penilaian terhadap kerawanan setiap daerah terhadap bahaya bencana secara multiple, yaitu Banjir, Gempa Bumi, Gempa Bumi Dan Tsunami, Kebakaran Permukiman, Kekeringan, Angin Topan, Banjir Dan Tanah Longsor, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Pasang/Abrasi, Kebakaran Hutan Dan Lahan, Kecelakaan Industri, Kecelakaan Transportasi, Konflik / Kerusuhan Sosial, Kejadian Luar Biasa (KLB).
Indeks rawan bencana ini bertujuan untuk memberikan informasi tingkat kerawanan bencana tiap-tiap kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan tingkat kerawanan ini dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan analisis mengenai kelembagaan, pendanaan, perencanaan, statistik dan operasionalisasi penanggulangan bencana.
Kementerian PU telah menetapkan Peta Zonasi Gempa Indonesia sebagai sumber informasi zonasi gempa tiap wilayah di Indonesia, pada tanggal 1 Juli 2010 sebagai materi revisi SNI 03-1726-2002 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung.
2.3.2. Terkait Tradisionalitas
Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri dari beragam elemen multikultural di dalamnya. Secara administratif, Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, 98 Kota, 6.793 kecamatan, 81.253 kelurahan, dan 72.944 desa. Indonesia terdiri dari 3 etnis besar, 50 suku bangsa, dan 700 kelompok etnis dengan adat istiadat dan norma adatnya masing-masing. Di Indonesia diakui 6 agama besar serta kepercayaan kepada Tuhan YME.
Kota-kota di Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami krisis identitas. Relatif tidak ada ciri khusus yang membedakan satu kota dengan kota lainnya. Wajah kota mengalami penyeragaman. Di beberapa daerah terlihat ada upaya untuk menampilkan ciri berupa elemen arsitektur tradisional setempat, namun kebanyakan terjebak pada pemasangan “tempelan” yang tidak terencana dengan baik, sehingga terkesan dipaksakan.
Mestinya kota-kota di Indonesia menggali sumber identitas dari khasanah arsitektur tradisional yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Dengan kekayaan arsitektur Nusantara yang dimiliki, sangat potensial untuk menampilkan kota-kota yang berwajah cantik dan masing-masing memiliki ciri sesuai dengan daerahnya. Bila hal ini dapat direalisasikan, sangat membanggakan kota-kota yang berwajah khas dan memberikan kesan mendalam bagi para pengunjungnya.
Patut disayangkan, dari sekian banyak daerah di Indonesia nampaknya hanya Bali yang mampu menghadirkan kota-kota berwajahkan khasanah arsitektur lokal yang tidak berkesan dipaksakan. Di daerah lain, upaya menampilkan elemen arsitektur tradisional kurang digarap dengan baik, sehingga hasilnya adalah tempelan “atap Minangkabau”, “atap joglo” atau “atap Toraja” yang tidak pas dengan bangunan yang ditempeli.
Sebagai negara yang memiliki keragaman adat istiadat yang sangat tinggi, di Indonesia juga dikenal dan berlaku berbagai bentuk kearifan lokal yang berkaitan dengan bangunan gedung. Kearifan lokal yang dimaksud berkaitan dengan ketentuan atau hukum adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia sebagai warisan turun temurun dari leluhur dalam komunitas tersebut.
Dalam hal ini, di beberapa daerah di Indonesia diketahui bahwa ketentuan atau hukum adat yang berlaku mempengaruhi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah tersebut. Beberapa daerah yang memiliki ketentuan atau hukum adat yang kuat dan memiliki pengaruh terhadap penyelenggaraan bangunan gedung diantaranya adalah di Sumatera Barat, Kalimantan, Bali, Tana Toraja dan Papua. Namun demikian menurut penelitian antropologi oleh Ter Haar, (Bushar Muhammad), dijelaskan bahwa hampir di seluruh kepulauan Indonesia pada tingkat rakyat jelata terdapat nilai, tata aturan ataupun norma adat yang mengikat masyarakat di suatu komunitas dengan batasan tertentu.
Beberapa aspek nilai, tata aturan ataupun norma adat yang memiliki pengaruh terhadap penyelenggaraan bangunan gedung antara lain:
- Masyarakat Adat
Pada beberapa masyarakat adat yang memiliki nilai yang kuat, ketentuan yang berlaku di dalamnya memiliki pengaruh luas ke berbagai perikehidupan masyarakat, bahkan dalam hal pengaturan kampung, orientasi bangunan, langgam tradisional, hingga hal teknis seperti ukuran ataupun konstruksi bangunan.
- Lembaga Adat
Dalam konteks penyelenggaraan bangunan gedung, lembaga adat dalam struktur masyarakat pada tingkatan kaum, suku ataupun nagari memiliki peran dalam pemberian izin pemanfaatan terhadap harta kekayaan berupa tanah ulayat. Oleh karena itu dalam konteks penyelenggaraan bangunan gedung yang dilakukan di atas tanah ulayat, kelembagaan adat memiliki pengaruh yang cukup penting.
- Tanah Ulayat
Tanah ulayat sebagai harta kekayaan masyarakat adat, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat tersebut, termasuk pembangunan bangunan gedung di atasnya. Namun demikian, karena di atas tanah ulayat berlaku ketentuan atau hukum adat maka dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung di atas tanah ulayat harus menyesuaikan dengan ketentuan atau hukum adat yang berlaku.
- Aturan Adat
Di dalam setiap masyarakat adat memiliki berbagai aturan adat yang mengikat komunitas yang bersangkutan dalam berbagai aspek kehidupannya. Dalam konteks penyelenggaraan bangunan gedung, di beberapa daerah di Indonesia dikenal berbagai aturan adat yang mengikat masyarakat lokal. Aturan adat dalam konteks penyelenggaraan bangunan gedung di dalam masyarakat adat umumnya memiliki makna filosofis yang diyakini kebenarannya secara turun temurun.
Dalam rangka menunjang upaya percepatan tersebut maka Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan beberapa Instruksi berupa Surat Edaran antara lain :
- Surat Direktur JenderalOtonomi Daerah Nomor 188.34/3297/OTDA tanggal 25 April 2016. Perihal Percepatan Pengundangan Perda tentang Bangunan Gedung dan Implementasinya pada Kabupaten/ Kota
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/4698/SJ tanggal 06 Oktober 2017 Tentang Percepatan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemeritah Daerah
- Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor KR.01.03-Dc/723 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Percepatan Penyelesaian Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
- Surat Setda Provinsi Papua Barat Nomor 6110/873/SETDA-PB/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Percepatan Pengundangan Perda Tentang Bangunan Gedung dan Implementasinya pada Kabupaten/ Kota
- Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : 188.34/1539/GPB/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 tentang Pentingnya Perda Bangunan Gedung dan Peraturan Operasional dalam Mendukung Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
Berikut kami sampaikan Daftar Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penyelengaraan Bangunan Gedung di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Papua Barat sebagai berikut :
Tabel 2.3.3.1
Kabupaten/ Kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Provinsi Papua Barat
Perda Bangunan Gedung bukan hanya amanat hukum UU Bangunan Gedung Nomor 20 Tahun 2002 tetapi lebih dari itu Perda Bangunan Gedung memiliki manfaat yang sangat penting antara lain :
– | Antisipasi bencana di di Papua Barat , dimana Papua Barat adalah daerah rawan gempa dan banjir serta angin |
– | Antisipasi kondisi iklim tropis dimana Papua Barat adalah daerah gunung yang dingin dan pesisir yang panas |
– | Dari sisi lingkup arsitektural ada bentuk rumah honai, rumah model rumsram, kariwari, tata rumah tadisional serta kesesuaian dengan lingkungan yang ada |
– | Dan juga kemudahan dalam operasional fungsi Bangunan Gedung, IMB, TABG serta pembinaan dan pengawasannya. |
Diharapkan Pemerintah Daerah khususnya Bupati yang belum memiliki Perda Bangunan Gedung agar segera melakukan pengesahan Perda tersebut sebagai landasan operasional penyelenggaraan pambangunan bangunan gedung dan bentuk pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat stakeholder di daerah.
Manokwari, 03 Desember 2018
Oleh :
Heri Gerson Nataniel Saflembolo, ST., MT.
(Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat)