Bintuni, TP – Untuk mengamankan aset daerah khususnya kendaraan dinas roda empat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daearh (BPKAD) Teluk Bintuni memberikan labelisasi atau penomoran terhadap 376 unit kendaraan dinas yang tersebar disemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Teluk Bintuni, Ira Selviana Biloro, S.STP menjelaskan pemberian label kendaraan dinas ini merupakan instruksi Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Selain untuk mengamankan aset, labelisasi ini dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa kendaraan ini milik Pemda Teluk Bintuni,” jelas Biloro yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (5/12).
Secara teknis, ia mengatakan bahwa pemberian label kendaraan akan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan ini, dengan target rampung seratus persen.
Meski begitu ia menambahkan, andaikata dalam satu bulan sesuai ketentuan masih belum mencakup seratus persen, maka pihaknya kemungkinan akan melanjutkan secara bertahap di tahun 2019 mendatang. [VLI-R4]