• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Januari 21, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ricuh, Pihak Keluarga Abraham Thesia dan Demianus Snanfi ‘Tuntut Keadilan’

Tabura by Tabura
28 November 2018
in HEADLINE
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Pihak keluarga terdakwa, Abraham Thesia (pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan) dan Demianus Snanfi (pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan) membuat kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (27/11).

Kericuhan tersebut dipicu akibat persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorsel terhadap kedua terdakwa ditunda tanpa penjelasan terhadap pihak keluarga yang sudah mendatangi PN Manokwari.

Pihak keluarga terdakwa, Abraham Thesia, Helena Murmaha mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim karena sidang yang sudah dijadwalkan, ditunda. Padahal, kehadiran pihak keluarga untuk menuntut keadilan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong, Indah Putri J. Basri, SH yang menangani perkara ini.

“Bagi kami sangat tidak adil, karena Abraham Thesia dan Demianus Snafi hanya staf di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorsel, tetapi dijadikan tersangka. Sedangkan Kepala Badan dan Bendahara yang memerintahkan mereka tidak ditahan dan dijadikan tersangka. Di mana rasa keadilan itu,” tanya Murmaha kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.

Lanjut dia, hal yang sangat disayangkan, Abraham Thesia dan Demianus Snafi diperkarakan karena memakai uang Rp. 9 juta yang sebenarnya biaya perjalanan dinas, sedangkan YB dan RS yang memakai uang negara dalam jumlah besar, kenapa tidak diperkarakan.

Ia menyebut ada ketidakadilan hukum dalam perkara yang menjerat Abraham Thesia dan Demianus Snafi, sehingga pihak keluarga berharap ada keadilan yang diberikan majelis hakim terhadap keduanya.

Murmaha menegaskan, untuk menjawab rasa keadilan itu, maka YB dan RS harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini dan dijadikan tersangka. Bukan itu saja, ia menyebut CS, RT, dan AT juga harus diadili, karena disinyalir menerima uang tersebut. “Kalau JPU Kejari Sorong tidak menjawab tuntutan ini, sampai ke mana pun kami akan terus mencari keadilan,” tandas Murmaha.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Abraham Thesia dan Demianus Snafi, Jimmy Ell, SH mengatakan, jika dipelajari, dalam dakwaan JPU, sangat jelas terlihat aliran pencairan dana desa dari sejumlah kepala kampung di Kabupaten Sorsel.

“Ini yang seharusnya menjadi perhatian JPU agar proses ini berjalan aman dan transparan sesuai porsinya. Klien kami kan menerima dana untuk perjalanan dinas, tetapi jika dinilai masuk ranah tipikor, maka pihak-pihak yang ikut terlibat harus mendapat perlakuan yang sama, ditangkap dan diadili,” pinta Jimmy Ell.

Untuk menjawab rasa keadilan itu, dia berharap JPU Kejari Sorong segera bersikap, memeriksa pihak-pihak yang ikut terlibat, seperti yang tertera dalam dakwaan.

Sementara itu, Humas PN Manokwari, Rodesman Aryanto, SH ketika menerima pihak keluarga terdakwa, mengatakan, persidangan ditunda lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sedang menjalani dinas di luar kota.

Menurutnya, demi keamanan dan kenyamanan pelayanan publik di PN Manokwari, pihak keluarga diminta tetap tenang dan tidak membuat keributan. “Hari ini sidang tunda, jadi bapak dan ibu bisa kembali minggu depan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan,” tukasnya. [BOM-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Tunjangan Sertifikasi Guru Dibayar Sesuai SK yang Diterima Disdikbud Papua Barat

Tunjangan Sertifikasi Guru Dibayar Sesuai SK yang Diterima Disdikbud Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 79 Followers
  • 27.6k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
YCKP Berkomitmen Meningkatkan Kemampuan Literasi Peserta Didik

YCKP Berkomitmen Meningkatkan Kemampuan Literasi Peserta Didik

21 Januari 2021
Bayar Sekarang Tinggal Nanti Hanya dengan Rp 657 Ribu Dapatkan Berbagai Diskon dan Paket Gratis

Bayar Sekarang Tinggal Nanti Hanya dengan Rp 657 Ribu Dapatkan Berbagai Diskon dan Paket Gratis

21 Januari 2021
28 Januari, MK Mulai Sidangkan Permohonan Pasangan SEMANIS

28 Januari, MK Mulai Sidangkan Permohonan Pasangan SEMANIS

21 Januari 2021
Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

20 Januari 2021

Recommended

YCKP Berkomitmen Meningkatkan Kemampuan Literasi Peserta Didik

YCKP Berkomitmen Meningkatkan Kemampuan Literasi Peserta Didik

21 Januari 2021
Bayar Sekarang Tinggal Nanti Hanya dengan Rp 657 Ribu Dapatkan Berbagai Diskon dan Paket Gratis

Bayar Sekarang Tinggal Nanti Hanya dengan Rp 657 Ribu Dapatkan Berbagai Diskon dan Paket Gratis

21 Januari 2021
28 Januari, MK Mulai Sidangkan Permohonan Pasangan SEMANIS

28 Januari, MK Mulai Sidangkan Permohonan Pasangan SEMANIS

21 Januari 2021
Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

20 Januari 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!