Manokwari, TP – Pihak keluarga terdakwa, Abraham Thesia (pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan) dan Demianus Snanfi (pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan) membuat kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (27/11).
Kericuhan tersebut dipicu akibat persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorsel terhadap kedua terdakwa ditunda tanpa penjelasan terhadap pihak keluarga yang sudah mendatangi PN Manokwari.
Pihak keluarga terdakwa, Abraham Thesia, Helena Murmaha mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim karena sidang yang sudah dijadwalkan, ditunda. Padahal, kehadiran pihak keluarga untuk menuntut keadilan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong, Indah Putri J. Basri, SH yang menangani perkara ini.
“Bagi kami sangat tidak adil, karena Abraham Thesia dan Demianus Snafi hanya staf di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorsel, tetapi dijadikan tersangka. Sedangkan Kepala Badan dan Bendahara yang memerintahkan mereka tidak ditahan dan dijadikan tersangka. Di mana rasa keadilan itu,” tanya Murmaha kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Lanjut dia, hal yang sangat disayangkan, Abraham Thesia dan Demianus Snafi diperkarakan karena memakai uang Rp. 9 juta yang sebenarnya biaya perjalanan dinas, sedangkan YB dan RS yang memakai uang negara dalam jumlah besar, kenapa tidak diperkarakan.
Ia menyebut ada ketidakadilan hukum dalam perkara yang menjerat Abraham Thesia dan Demianus Snafi, sehingga pihak keluarga berharap ada keadilan yang diberikan majelis hakim terhadap keduanya.
Murmaha menegaskan, untuk menjawab rasa keadilan itu, maka YB dan RS harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini dan dijadikan tersangka. Bukan itu saja, ia menyebut CS, RT, dan AT juga harus diadili, karena disinyalir menerima uang tersebut. “Kalau JPU Kejari Sorong tidak menjawab tuntutan ini, sampai ke mana pun kami akan terus mencari keadilan,” tandas Murmaha.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Abraham Thesia dan Demianus Snafi, Jimmy Ell, SH mengatakan, jika dipelajari, dalam dakwaan JPU, sangat jelas terlihat aliran pencairan dana desa dari sejumlah kepala kampung di Kabupaten Sorsel.
“Ini yang seharusnya menjadi perhatian JPU agar proses ini berjalan aman dan transparan sesuai porsinya. Klien kami kan menerima dana untuk perjalanan dinas, tetapi jika dinilai masuk ranah tipikor, maka pihak-pihak yang ikut terlibat harus mendapat perlakuan yang sama, ditangkap dan diadili,” pinta Jimmy Ell.
Untuk menjawab rasa keadilan itu, dia berharap JPU Kejari Sorong segera bersikap, memeriksa pihak-pihak yang ikut terlibat, seperti yang tertera dalam dakwaan.
Sementara itu, Humas PN Manokwari, Rodesman Aryanto, SH ketika menerima pihak keluarga terdakwa, mengatakan, persidangan ditunda lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sedang menjalani dinas di luar kota.
Menurutnya, demi keamanan dan kenyamanan pelayanan publik di PN Manokwari, pihak keluarga diminta tetap tenang dan tidak membuat keributan. “Hari ini sidang tunda, jadi bapak dan ibu bisa kembali minggu depan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan,” tukasnya. [BOM-R1]