Manokwari, TP – Rapat tim Pokja kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Papua Barat, melakukan pembahasan kriteria dan indikator Critical Decision Faktors (CDF).
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung pertemuan Dinas lingkungan hidup dan pertanahan Provinsi Papua Barat, selasa (27/11) dan turut hadir, anggota tim Pokja dan juga perwakilan dari OPD Provinsi Papua Barat dan perwakilan dari LSM yang ada di Papua Barat.
Disaksikan Tabura Pos, tampak tim beserta para peserta yang hadir membahas enam poin CDF yang telah dibuat oleh tim Pokja.
Keenam poin CDF yang dibahas adalah mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat wilayah pesisir dan pulau pulau (WP3K), tata kelola WP3K, perubahan iklim dan bencana alam WP3K, degradasi ekosistem dan sumber daya WP3K, kelestarian sumberdaya dan ekosistem WP3K dan pertumbuhan, pengembangan dan pemerataan ekonomi WP3K.
Salah satu anggota Pokja KLHS, Jhon Marwa mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dalam melengkapi dan menyempurnakan KLHS-RZWP3K, karena dokumen tersebut nantinya akan dibawa ke Kementrian Lingkungan dan Kehutanan dan lembaga lainnya di Pusat.
“Sehingga tim harus benar benar membuat dokumen ini sebaik baiknya, agar dokumen ini dapat bermanfaat dalam mengelola kawasan zonasi pesisir dan pulau pulau kita yang ada di Papua Barat,” ujarnya.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Lingkungan, Daniel Leonard Haumahu, menambahkan, tim akan mengembangkan dan menerjemahkan enam point CDF.
Dikatakannya, sangat dibutuhkan kerjasama dari OPD terkait dalam memberikan data data yang dibutuhkan oleh tim Pokja, karena tanpa data dari OPD, maka dokumen ini akan dinyatakan kurang lengkap.
“Jadi data yang dibutuhkan oleh tim teknis itu harus segera dipenuhi oleh masning masing OPD terkait. Kalau data data tersebut nanti sudah ada,maka kami akan melakukan satu kali pertemuan lagi guna menindak lanjuti kegiatan ini,” tandasnya. [CR46-R4]