Mansel, TP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik caleg, yang dipasang secara liar di dusut kota Mansel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mansel, Ingrit A. Sabubun, mengatakan, pembongkaran APK yang dilakukan, dalam rangka penertiban.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2019 yang memasang APK tidak pada tempatnya dengan batas akhir yang diberikan tanggal 24 Nopember 2018 pukul 12.00 WIT.
“Sehingga apabila lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, alat praga kampanye belum ditertibkan, maka semua atribut APK akan diturunkan oleh Satpol, sedangkan Gakkumdu dan kami hanya mengawasi,” jelasnya.
Ia menekankan, ada beberapa tempat yang bukan merupakan tempat pemasangan APK, seperti di Taman Kota.
“Taman kota itu bukan zona atau tempat yang diijinkan oleh Pemda Mansel,” ungkapnya.
Penertiban APK, Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu, Polres Manokwari, Kejari Manokwari, Polsek Ransiki, serta Satpol PP.
Kapolsek Ransiki, Ipda I. Wayan Tambun, menerangkan, penertiban yang dilakukan demi ketertiban umum, dan bukan untuk menyinggung perasaan pihak tertentu.
“Saudara saudara semua guna melakukan menertiban apa yang harus ditertibkan, mari kita tertibkan secara baik baik agar tidak ada yang tersinggung. Sekarang jaman politik sehingga apapun orang akan pertanggung jawabkan dan kita tertibkan” jelas Wayan.
Sementara itu, Tim Gakkumdu Polres Manokwari, Iptu Juman Simanjuntak, mengimbau agar tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi politik, sehingga penertiban APK harus dilakukan.
Dalam penertibannya, tim melaksanakan patroli kampung Abresso, Kamasan, Ransiki, kampung Sabri dan komplek Kemiri, kampung Wamcey, serta melakukan penertiban APK yang terpasang di taman kota Ransiki. [CR35-R4]