Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan melakukan perubahan, khususnya terkait organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Barat, Supriatna Djalimun mengatakan, ada beberapa perubahan terkait OPD, karena sudah ada beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), diantaranya Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian OPD.
“Kita akan melakukan pembinaan dan pengendalian, termasuk melakukan evaluasi terhadap OPD. Sudah 2 tahun kita membentuk perangkat daerah dari 2016 dan sampai sekarang belum dilakukan evaluasi,” ungkap Djalinum saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (26/11).
Dikatakan Djalimun, evaluasi yang akan dilakukan, yakni OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat tetap ada, digabung, atau dihilangkan. “Kita akan segera lakukan evaluasi,” tukasnya. [FSM-R1]