Manokwari, TP – Dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama, akhirnya selesai dan telah diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat ke Pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama.
Penyerahan dokumen KLHS RDTR tersebut, dilakukan disela-sela sebuah kegiatan yang berlangsung di gedung Sasana Karya, komplek perkantoran Bupati Teluk Wondama, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos, dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas lingkungan hidup dan pertanahan Provinsi Papua Barat, Rudolf Edward Rumbino dan diterima langsung oleh Sekda Teluk Wondama, Denny Simbar.
Dalam arahannya, Rumbino menyampaikan, Kabupaten Teluk Wondama merupakan kabupaten kedua di Papua Barat, yang telah memilki dokumen KLHS RDTR.
“Dokumen ini sendiri sangat penting dalam menata kawasan perkotaan Kabupaten Teluk Wondama, sehingga harus segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Wondama, sehingga kabupaten ini dapat tertata dengan bijaksana,” ujar Rumbino.
Sekda Teluk Wondama, Denny Simbar mengucapkan terima kasih kepada tim yang sudah bekerja keras dalam menyusun dokumen KLHS RDTR Teluk Wondama.
Sehingga lewat dokumen ini, penataan kawasan di Kabupaten Teluk Wondama dapat segera terealisasi.
“Dokumen ini sendiri akan menjadi dasar dalam membuat payung hukum, terkait penataan Kabupaten Teluk Wondama ke depan,” kata Sekda.
Sesuai informasi yang pernah dimuat dalam berita Tabura Pos bulan lalu, pembahasan dokumen KLHS RDTR, telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Teluk Wondama bersama tim Validasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, disalah satu hotel yang ada di Manokwari pada bulan lalu. [CR46-R4]