Manokwari, TP – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxi N. Ahoren mengatakan, kemungkinan pihaknya tidak menyelesaikan 7 rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang diserahkan DPR Papua Barat.
Menurutnya, MRPB akan memprioritaskan raperdasus yang dinilai penting demi kepentingan masyarakat asli Papua.
“Raperdasus yang diserahkan ke kami cukup banyak, ada 7 raperdasus dengan jangka waktu 30 hari sampai Desember, sehingga dengan waktu yang sempit, kami akan lihat raperdasus yang urgen yang akan kami bahas,” kata Ahoren kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
Ia menyatakan, raperdasus yang akan dibahas MRPB, diantaranya Raperdasus tentang Pembagian dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Ini akan kita bahas segera, karena sampai saat ini pembagian dana Otsus masih dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Ini yang akan kita prioritaskan pertama,” kata Ahoren.
Kemudian, ia menambahkan, Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. “Raperdasus ini berkaitan dengan Raperdasus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, dalam arti hak-hak masyarakat harus jelas dulu, karena akan berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Selanjutnya, Raperdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat dalam kerangka Otsus. “Karena, masa periode ini akan segera berakhir dan waktunya sangat sempit,” ungkapnya seraya mengatakan, pembahasan akan disusul dengan raperdasus lain bila waktunya masih memungkinkan.
Dalam pembahasan raperdasus, kata dia, MRPB akan mengundang semua elemen masyarakat, seperti akademisi, tokoh intelektual, dan tokoh yang bisa mendampingi MRPB melakukan pembahasan raperdasus.
“Kami akan membuka secara terbuka kepada masyarakat agar semua mengetahui raperdasus tersebut dan kami tidak akan menjamin dengan waktu yang singkat semuanya bisa selesai,” tandas Ahoren.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, 4 raperdasus lain yang akan diserahkan ke MRPB, yakni Raperdasus tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas antara Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Raperdasus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, Raperdasus tentang Pedoman Pengusaha Asli Papua di Provinsi Papua Barat, dan Raperdasus tentang Perumahan Bagi Orang Asli Papua. [SDR-R1]