Manokwari, TP – Kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja atas terdakwa, Denin Rian Vernando Rumayomi (23 tahun) dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (22/11).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Rodesman Aryanto, SH beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Benony A. Kombado, SH, MH.
Saksi, Muhammad Gunawan mengatakan, semua keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Manokwari, benar adanya.
Ia mengisahkan, terdakwa ditangkap karena sesuai informasi yang diterima rekan-rekannya bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis Ganja ketika turun dari KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Manokwari, beberapa bulan lalu.
“Waktu itu terdakwa ditangkap rekan-rekan saya di Pelabuhan Manokwari, kemudian digeledah dan ditemukan paket Ganja yang terdakwa sembunyikan di celana dalam,” ungkap saksi.
Selanjutnya, kata saksi, terdakwa dan barang bukti diamankan ke KSKP Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak ditemukan barang bukti lain.
Ditanya JPU dari mana saksi mengetahui terdakwa membawa Ganja, ia mengatakan, informasi diketahui dari seorang informan polisi yang tidak bisa disampaikan identitasnya demi kepentingan keselamatannya.
Mengenai Marko, saksi menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan atau pengakuan terdakwa jika Marko adalah orang yang memberikan Ganja di atas KM Gunung Dempo atau dalam pelayaran Nabire tujuan Manokwari.
Dikatakannya, Marko sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Polda Papua Barat. Terkait berat Ganja yang dibawa terdakwa, saksi mengatakan jika Ganja yang dibawa kurang lebih seberat 13,8 gram.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, penasehat hukum terdakwa, Ruben Sabami, SH mencoba menanyakan identitas informan, tetapi saksi enggan membeberkannya. Menurutnya, yang bersangkutan hanya warga sipil, tetapi identitasnya menjadi rahasia interen instansi.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa mengaku semua perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menurutp persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. [BOM-R1]