Manokwari, TP – Para aktivis yang ada di Manokwari, seperti Panah Papua dan Mnukwar mengimbau agar anggota DPR Provinsi Papua Barat mengakomodir masukan yang telah didorong oleh pihaknya bersama sejumlah LSM lainnya.
Hal ini disampaikan belum lama ini dalam worshop Bedah Raperdasus terkait Masyarakat adat Papua dan wilayah adat/Masyarakat adat Papua dan hak hak tradisonalnya.
Direktur Mnukwar, Andi Saragih mengatakan, pihaknya dan beberapa LSM lainnya sudah mendorong beberapa poin penting terkait pengakuan hak adat dan wilayahnya, agar dimasukkan dalam bagian Perdasus Masyarakat adat Papua dan wilayah adat/Masyarakat adat Papua dan hak hak tradisonalnya.
Pada point itulah, pihaknya mendorong agar suku-suku asli yang ada di Papua Barat dimasukkan dalam Perdasus karena dengan disebutkannya suku-suku tersebut, maka mereka sudah punya payung hukum kedepan dalam menggunakan hak hak dan kewajiban mereka.
Direktur Panah Papua Sulfianto Alias, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga mengatakan hal yang sama, dimana pihaknya juga mendorong agar hal tersebut ada dalam lampiran Perdasus itu.
Kalau hal itu tidak diakomodir atau tidak dicantumkan, maka akan sia-sia membahas mengenai masyarakat adat dan hak hak adatnya.
“Kalau mereka dicantumkan dalam Perdasus itu, maka Masyarakat punya payung hukum yang jelas dan hak hak wilayah adat mereka dapat diakui oleh Negara,” sebutnya.
Sebaliknya, Ia mengatakan, jika ternyata tidak dimasukkan dalam perdasus maka bersama LSM lainnya siap bertemu MRP.
Elias menambahkan, jika dirinya sempat mendapat kabar bahwa Raperdasus akan disahkan oleh DPR Provinsi Papua Barat, sebelum 2018 berakhir. Sampai saat ini, pihaknya juga belum mengetahui perkembangan draf yang pernah diajukan tersebut karena tidak lagi terlibat, setelah rapat terakhir beberapa waktu lalu.
“Kami mendengar Anggota dewan melakukan rapat internal terkait hal tersebut, tapi sangat disayangkan, kami sampai saat ini tidak mengetahui apakah draf yang kami dorong itu diakomodir atau tidak. Namun, kami berharap agar poin poin yang dulu kami dorong untuk dimasukkan dalam raperdasus itu dapat diakomodir,” pungkasnya. [CR46-R3]