Manokwari, TP – Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat, S. Basna, mengatakan sekalu dinas teknis, pihaknya belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sampai saat ini untuk memberikan sanksi kami belum sampai pada tahap itu,” katanya kepada Tabura Pos di salah satu hotel, belum lama ini.
Menurutnya, setiap perusahaan harus mendaftarkan para karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena banyak manfaatnya.
“Ini juga untuk kepentingan perusahaan juga kan, bagaimana supaya karyawan ini bisa kerja dengan baik pada suatu perusahaan. Nah kalau tiba-tiba karyawan tadi yang sudah didaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan sakit, biaya perobatan nya itu sudah tidak di bayarkan oleh perusahaan lagi, sudah ada BPJS kesehatan yang menanggung,” jelasnya.
Lanjut dia, selain biaya kesehatan karyawan terjamin, karyawan juga merasa di perhatikan oleh perusahaan. “Sehingga setelah sembuh karyawan tadi bisa kembali bekerja dengan baik,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengingatkan kepada setiap pimpinan perusahaan yang datang mengurus surat perizinan, agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau untuk pelayanan izin, kami selalu memberikan arahan kepada para perusahaan yang mengurus izin, agar mereka patuh terhadap Jaminan Sosial ini dan kami selalu ingat kan, apalagi mengenai Upah Minimum Provinsi, kami terus ingatkan agar perusahaan yang ada di Papua Barat ini benar-benar harus menerapkannya, kalau tidak dilakukan maka kami akan memberikan sanksi tegas,” terangnya.
Ditanya, ada berapa perusahaan yang terdata oleh Dinas PTSP Provinsi Papua Barat, Basna mengatakan, tahun 2016 kurang lebih 1500 lebih perusahaan yang mengurus izin di PTSP dari semua sektor.
Sedangkan, tahun 2017 jumlahnya sekitar 2.000 perusahaan, dan tahun 2018 sudah mencapai 2. 000 lebih perusahaan.
“Tapi kami saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada perusahaan jika ada yang tidak patuh, karena kami juga baru diundang untuk bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, ada komunikasi bersama dinas dan lembaga teknis, seperti Kejaksaan dan Dinas Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan, untuk membahas sanksi tegas yang nantinya diberikan kepada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kedepan kami dari Dinas PTSP, Kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat serta BPJS Kesehatan wilayah Manokwari akan duduk bersama lagi untuk membahas sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap Jaminan Sosial Kesehatan ini, dan mungkin tahun depan kita sudah terapkan,” tandansya. [CR37-R4]