Manokwari, TP – Secara nasional sampai tahun 2017, kondisi akses air minum layak yang telah dilayani mencapai 72,55 persen, sedangkan kondisi akses sanitasi layak yang telah dilayani masih 76 persen. Sementara data capaian Kabupaten Manokwari sampai saat ini kondisi akses air minum layak baru 70 persen, dan akses sanitasi layak mencapai 60 persen.
“Berdasarkan hal itu, diperlukan upaya terobosan dalam rangka pencapaian target universal akses 100 persen air minum aman, nol persen kawasan kumuh, dan 100 persen sanitasi layak tahun 2019,” ujar Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, menyampaikan sambutan tertulis Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Manokwari dengan agenda Penyerahan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Manokwari.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Rabu (21/11) dipimpin Ketua DPRD Manokwari, Dedy S. May dan dihadiri Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, para anggota DPRD dan para pimpinan OPD lingkup Pemkab Manokwari.
Menurutnya, dalam rangka upaya terobosan untuk pencapaian target diamaksud, pemerintah telah melaksanakan program hibah air mimun dan sanitasi dengan pendanaan yang bersumber dari APBN. Program hibah air minum dan sanitasi meliputi tiga program utama yaitu program hibah air minum perkotaan, program bidang air minum perdesaan, dan program hibah air limbah setempat.
Berdasarkan hal itu, kondisi layanan air minum di Kabupaten Manokwari yang baru 70 persen, Pemkab Manokwari telah menyatakan minat untuk mengikuti hibah air minum di tahun 2019-2020 melalui PDAM Kabupaten Manokwari dengan nilai penyertaan modal daerah sebesar Rp 1 miliar.
Modal tersebut, kata dia, untuk membiayai pelaksanaan penyediaan air minum perpipaan untuk 500 unit sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar program tersebut terlaksana dengan baik dan dengan mengacu pada surat edaran Dirjen Cipta Karya tentang Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, saat ini Pemkab Manokwari mengajukan Ranperda Penyertaan Modal Daerah PDAM untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang DPRD.
“Mengingat program ini sangat membantu untuk menyelesaikan tantangan pembangunan di daerah khsusus di bidang pelayanan air minum, saya berharap kita konsisten mewujudkan rencana yang telah ada sebagaimana sudah tertuang dalam sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Manokwari,” imbuhnya.
Usai sidang, kepada wartawan, Makatita mengatakan, dengan penyertaan modal itu ada bantuan dari pemerintah pusat untuk penyambungan 500 unit sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Syaratnya adalah daerah harus setor dulu dana Rp 1 miliar. Nanti setelah kegiatan itu berjalan mereka akan kembalikan, tapi by name by address, tidak bisa asal sebut. Harus ada daftar, di mana alamatnya kapan pemasangannya itu harus dibuat oleh PDAM dan ada dokumentasinya,” tukasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Dedy S. May mengatakan, PDAM merupakan perusahaan daerah yang merupakan salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh sebab itu, diperlukan usaha nyata dari pemerintah daerah dalam menyertakan modal bagi PDAM Kabupaten Manokwari, sehingga dapat menambah kekuatan bagi PDAM dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat Manokwari.
Menurutnya, sesuai pasal 41 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2014, harus ada landasan hukum, sehingga perlu dilakukan melalui mekanisme produk peraturan daerah (perda).
Perda itu merupakan salah satu syarat teknis pemerintah daerah untuk penyertaan modal daerah bagi PDAM agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan air bersih.
Eksistensi PDAM Manokwari sebagai salah satu perusahaan daerah, kata dia, perlu dilakukan penguatan struktur modal dan kesinambungan usaha agar dapat meningkatkan profitabiliitas yang diharapkan masyarakat.
Dia mengharapkan pula bahwa penyertaan modal dapat dikelola secara optimal, akuntabel, dan transparan dengan mengedepankan pemenuhan tugas dan tanggung jawab. Dengan demikian, penyertaan modal tersebut dapat menjadi stimulan dalam mewujudkan eksistensi PDAM Manokwari dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial guna pelayanan bagi masyarakat atas penyediaan air minum dan air bersih.
“Saya berharap kepada seluruh anggota DPRD dapat mencermati dengan baik dan saksama pasal per pasal, sehingga raperda ini boleh ditetapkan menjadi perda Kabupaten Manokwari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Direktur PDAM Kabupaten Manokwari, Bobby Wariori mengatakan, jumlah pelanggan PDAM sejauh ini hampir mencapai 10.000 kepala keluarga (KK). Dengan penyertaan modal itu, pihaknya akan melakukan 500 sambungan rumah untuk MBR.
“Total pelanggan MBR sudah sekitar 1.030 KK dan tambah 500 lagi. Kalau tahun 2020 ada penambahan lagi, berarti jumlah pelanggan dari MBR juga bertambah karena dana ini tidak hilang karena bukan dana habis pakai,” sebutnya.
Penyertaan modal itu merupakan dana dari APBD. Setelah mengelola dana tersebut, pada 29 November 2019, dana akan terbayar kembali melalui APBN ke kas daerah.
“Dana itu kita dapatkan modal dari APBD, kita kerjakan pada 29 November 2019 itu akan terbayar kembali dari APBN, dana itu dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. [BNB-R3]