Manokwari, TP – Pihak keluarga William Wamaty, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan Sosialisasi Perdasi, Perdasus, dan Perekrutan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Tahun Anggaran 2016 di Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (19/11) sore.
Mereka mendatangi PN Manokwari dengan mengenakan pakaian adat Suku Wamesa, membawa uang tunai yang diisi dalam Noken dan 2 piring yang rencananya akan diserahkan ke Ketua PN Manokwari, Heru Hanindyo, SH, MH, LLM.
Kepala Suku Besar Wamesa, Yan P. Baibaba mengaku, kedatangan mereka ke PN Manokwari membawa uang dan 2 piring, bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan keuangan daerah yang dilakukan William Wamaty.
“Ini niat baik kami keluarga besar Ardormesa (Arfak, Doreri, Wamesa) untuk mengembalikan kerugian negara secara adat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran yang dilakukan anak kami, William Wamaty,” kata Baibaba kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (19/11).
Diungkapkannya, uang tunai yang dikembalikan ke negara sebesar Rp. 529 juta dan 2 piring gantung sebagai simbol adat dari Suku Besar Ardormesa. Kiranya, kata dia, dengan pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap William Wamaty, mengingat yang bersangkutan mempunyai anak dan istri yang harus dinafkahi.
Hal senada diungkapkan, Obeth A. Ayok Rumbruren. Ia mengatakan, setelah menjadi temuan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tentang adanya kerugian keuangan negara, maka niat baik keluarga yakni mengembalikan kerugian ke pihak berwenang. Dengan pengembalian kerugian negara ini, harap Ayok, menjadi suatu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara, William Wamaty.
Menurutnya, William Wamaty adalah potensi sumber daya manusia bagi Pemprov Papua Barat yang patut diperhitungkan, karena dirinya-lah lahir perdasi, perdasus, sehingga dilakukan perekrutan anggota MRPB dengan lancar dan sukses pada 2016 lalu.
“Kita tidak intervensi apa yang akan menjadi putusan pengadilan, tetapi kita berharap putusan itu memihak terhadap keadilan dan bisa memberikan keringanan terhadap William Wamaty,” pintanya.
Sementara Ketua PN Manokwari, Heru Hanindyo mengapresiasi niat baik pihak keluarga William Wamaty atas kerelaan hati mengembalikan kerugian negara.
“Tentu hal ini kita sambut baik, tetapi harus mengikuti semua prosedur yang diatur negara. Jadi, tidak serta-merta saya harus menerima uang tunai yang dibawa keluarga William Wamaty, karena akan terjadi maladministrasi,” tegas Hanindyo yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerja, Senin (19/11).
Diterangkan Hanindyo, supaya semua sesuai prosedur, maka pihak keluarga William Wamaty diminta menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 529 juta ke rekening bank yang sudah disiapkan negara dan bukti setornya diperlihatkan dalam persidangan sebagai bukti sah pembayaran.
Sedangkan barang lain di luar dari uang tunai, seperti 2 piring gantung, Ketua PN menegaskan, pihaknya sudah meminta agar dipulangkan oleh keluarga. Pada prinsipnya, tegas dia, pihaknya sudah mengetahui adanya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, tetapi putusan dikembalikan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. [BOM-R1]