• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Maret 4, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Keluarga Wamaty ke PN Manokwari Bawa 529 Juta dan 2 Piring Gantung

Tabura by Tabura
22 November 2018
in HEADLINE
0 0
0
Keluarga Wamaty ke PN Manokwari Bawa 529 Juta dan 2 Piring Gantung

Pihak keluarga dari terdakwa, William Wamaty mendatangi PN Manokwari, Senin (19/11). TP/BOM

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Pihak keluarga William Wamaty, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan Sosialisasi Perdasi, Perdasus, dan Perekrutan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Tahun Anggaran 2016 di Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (19/11) sore.

Mereka mendatangi PN Manokwari dengan mengenakan pakaian adat Suku Wamesa, membawa uang tunai yang diisi dalam Noken dan 2 piring yang rencananya akan diserahkan ke Ketua PN Manokwari, Heru Hanindyo, SH, MH, LLM.

Kepala Suku Besar Wamesa, Yan P. Baibaba mengaku, kedatangan mereka ke PN Manokwari membawa uang dan 2 piring, bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan keuangan daerah yang dilakukan William Wamaty.

“Ini niat baik kami keluarga besar Ardormesa (Arfak, Doreri, Wamesa) untuk mengembalikan kerugian negara secara adat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran yang dilakukan anak kami, William Wamaty,” kata Baibaba kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (19/11).

Diungkapkannya, uang tunai yang dikembalikan ke negara sebesar Rp. 529 juta dan 2 piring gantung sebagai simbol adat dari Suku Besar Ardormesa. Kiranya, kata dia, dengan pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap William Wamaty, mengingat yang bersangkutan mempunyai anak dan istri yang harus dinafkahi.

Hal senada diungkapkan, Obeth A. Ayok Rumbruren. Ia mengatakan, setelah menjadi temuan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tentang adanya kerugian keuangan negara, maka niat baik keluarga yakni mengembalikan kerugian ke pihak berwenang. Dengan pengembalian kerugian negara ini, harap Ayok, menjadi suatu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara, William Wamaty.

Menurutnya, William Wamaty adalah potensi sumber daya manusia bagi Pemprov Papua Barat yang patut diperhitungkan, karena dirinya-lah lahir perdasi, perdasus, sehingga dilakukan perekrutan anggota MRPB dengan lancar dan sukses pada 2016 lalu.

“Kita tidak intervensi apa yang akan menjadi putusan pengadilan, tetapi kita berharap putusan itu memihak terhadap keadilan dan bisa memberikan keringanan terhadap William Wamaty,” pintanya.

Sementara Ketua PN Manokwari, Heru Hanindyo mengapresiasi niat baik pihak keluarga William Wamaty atas kerelaan hati mengembalikan kerugian negara.

“Tentu hal ini kita sambut baik, tetapi harus mengikuti semua prosedur yang diatur negara. Jadi, tidak serta-merta saya harus menerima uang tunai yang dibawa keluarga William Wamaty, karena akan terjadi maladministrasi,” tegas Hanindyo yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerja, Senin (19/11).

Diterangkan Hanindyo, supaya semua sesuai prosedur, maka pihak keluarga William Wamaty diminta menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 529 juta ke rekening bank yang sudah disiapkan negara dan bukti setornya diperlihatkan dalam persidangan sebagai bukti sah pembayaran.

Sedangkan barang lain di luar dari uang tunai, seperti 2 piring gantung, Ketua PN menegaskan, pihaknya sudah meminta agar dipulangkan oleh keluarga. Pada prinsipnya, tegas dia, pihaknya sudah mengetahui adanya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, tetapi putusan dikembalikan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. [BOM-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Kapolres dan Kasat Binmas Menjenguk Bocah 6 Tahun yang Diduga Gizi Buruk

Kapolres dan Kasat Binmas Menjenguk Bocah 6 Tahun yang Diduga Gizi Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 81 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Kasus Pembunuhan Sumiati Simanullang, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Layangkan SPDP, Polres Manokwari Sidik Pungli di Kamar Mayat RSUD Manokwari

4 Maret 2021
Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Nurmawati: Tenaga Vaksinator di Papua Barat Sekitar 1.000 Orang

4 Maret 2021
Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Soal Relokasi Warga Rendani, Bupati Hermus Panggil OPD Terkait

4 Maret 2021
Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

4 Maret 2021

Recommended

Kasus Pembunuhan Sumiati Simanullang, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Layangkan SPDP, Polres Manokwari Sidik Pungli di Kamar Mayat RSUD Manokwari

4 Maret 2021
Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Nurmawati: Tenaga Vaksinator di Papua Barat Sekitar 1.000 Orang

4 Maret 2021
Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Soal Relokasi Warga Rendani, Bupati Hermus Panggil OPD Terkait

4 Maret 2021
Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

4 Maret 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!