Manokwari, TP – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dilaporkan Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan dengan tersangka, TB, sudah memasuki tahap 2.
“Tersangka, TB akan ditahap 2 ke Kejari Manokwari. kami sedang menyiapkan semua berkasnya dan sebelum itu, tersangka juga akan kami bawa untuk periksa kesehatan, apakah dia dalam keadaan sehat atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana yang ditemui Tabura Pos di Polres Manokwari, Senin (19/11).
Ditegaskannya, dalam proses penyidikan, penyidik baru menemukan pemalsuan dokumen, sedangkan indikasi korupsinya belum ditemukan. “Terkait indikasi korupsi, kami belum ketahui dan belum mendapatkan keterangan terkait itu. Yang jelas, sampai saat ini prosesnya sudah memasuki tahap 2,” ungkap Permana.
Ia menjelaskan, TB dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dokumen pemalsuan yang dilakukan tersangka.
“Jadi, fakta yang kami dapat selama penyidikan tidak ada indikasi korupsi. Saya berharap tersangka kooperatif dan semoga setelah tahap 2, kami akan lakukan pengembangan ke arah sana,” pungkas Kasat Reskrim. [CR45-R1]