Bintuni, TP – Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, meminta para kepala kampung, khususnya 20 kepala kampung yang baru dilantik, untuk segera kembali ke kampung megelola dana desa guna mewujudkan pembangunan untuk masyarakat, bukan tinggal di kota.
“Kepada 20 kepala kampung yang baru dilantik agar segera turun ke kampung untuk mengelola dana kampung untuk membangun masyarakat dan bukan ke kota,” kata Bupati saat melantik 20 kepala kampung di wilayah Distrik Meyado dan Distrik Moskona Selatan di Kantor Distrik Meyado, Sabtu (19/11).
Pelantikan tersebut, turut dihadiri Wakil Bupati Matret Kokop, Sekda Teluk Bintuni, Gustaf Manuputty, serta asisten III Widianingsih Sri Utami, serta Kabag Humas dan Protokoler Setda Teluk Bintuni, Ongen Pattykawa.
Bupati mengingatkan, agar setiap pengelolaan dana desa, harus sesuai aturan yang berlaku, karena apabila keluar dari aturan yang berlaku, maka akan ada konsekwensi hukum yang akan ditanggung.
“Jangankan kepala kampung, Bupati Wakil Bupati atau pun Sekda kalau salah menggunakan anggaran akan berurusan dengan hukum. Oleh sebab itu setiap kepala kampung harus menggunakan dan kampung dengan baik untuk membangun masyarakat di kampung,” pesan Bupati.
Bupati mengingatkan, sesuai pidato Presiden, tahun 2019 dana desa (DD), akan dinaikkan nilainya, sehingga dana itu harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat di kampung dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Bupati mengungkapkan, dana kampung tahap ketiga sudah ada di kas daerah (Kasda), namun dana tersebut akan dicairkan sesuai rekomendasi dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, bagi kampung-kampung definitif.
Bpati menyebutkan, di Kabupaten Teluk Bintuni terdapat 260 kampung, yang tediri dari 115 kampung devinitif dan 145 kampung pemekaran.
Bupati menambahkan, sesuai pembicaraan dan konsultasi bersama DPRD Bintuni, maka sudah dibentuk Pansus Kampung dan tim evaluasi kampung dari pihak eksekutif.
“Sudah ada pembahasan bahwa dalam sidang-sidang berikutnya, 145 kampung yang dimekarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) akan dinaikkan statusnya setingkat lewat Peraturan Daerah (Perda), setelah itu, baru diusulkan ke pemerintah pusat agar ditetapkan sebagai kampung devinitif. Untuk itu, mari sama sama menyiapkanya, karena kalau berbicara syarat saja, kita terlalu jauh dan kalau dihitung-hitung mungkin 4 atau 5 kampung saja yang memenuhi persyaratan dari 145 kampung pemekaran yang ada. Tetapi ini merupakan kebijakan agar segera membenahi kampung-kampung yang ada,” jelas Bupati.
Bupati juga mengingatkan, bila ada kepala kampung yang ingin bertemu atau wakil, harus ada surat rekomendasi.
“Artinya, kalau ada urusan yang bisa diselesaikan, cukup diselesaikan di tingkat distrik saja dan tidak perlu dibawah sampai ke Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Bupati.
Pelantikan 20 Kepala Kampung tersebut terdiri dari 5 Kepala Kampung dari Distrik Meyado dan 15 kepala kampung dari Distrik Moskona Selatan. [ABI-R4]