Manokwari, TP – Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menerima plafon anggaran untuk setiap OPD, Sabtu (17/11).
Plafon anggaran diserahkan oleh Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita didampingi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari, Ensemy Mosso di ruang rapat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Manokwari.
Sebelum menyerahkan plafon anggaran untuk setiap OPD, Aljabar Makatita meminta pada pimpinan OPD agar dengan waktu yang terbatas harus bisa menyelesaikan semua pekerjaan demi kelancaran penyusunan Rancangan APBD 2019.
Tahun sebelumnya, kata dia, APBD mengalami keterlambatan, sehingga tahun ini Pemkab Manokwari tidak ingin terjadi keterlambatan lagi
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan kalau ada komunikasi yang baik. Kita harap akan lebih baik tahun ini setelah belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Saya yakin semua instansi bisa melakukan itu. Kalau senior saja serius dan semangat, yang muda pasti juga begitu bahkan lebih,” ujarnya.
Dia mengingatkan para pimpinan OPD agar dalam satu kegiatan tidak membuat perjalanan keluar daerah. Sebab jika tidak, anggaran kegiatan banyak terserap untuk operasional.
“Bukan berarti kita batasi perjalanan dinas, tapi buat dalam daerah saja supaya program berjalan dengan baik dan apa yang kita buat bisa dinikmati oleh masyarakat ,” tegasnya.
Dia juga menegaskan kepada OPD yang mengelola dana alokasi khusus (DAK) agar memperhatikan secara baik peruntukan dana itu agar tidak ada lagi yang bertanya mengenai penggunaan dananya.
Soal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dia meminta untuk memperhatikan drafnya dan tidak boleh membuat program di luar RKA. Melalui RKA bisa melihat apa yang akan dicapai, sehingga dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah bisa diukur. “Jangan buat program baru yang tidak ada di dalam kalender masing-masing OPD. Setelah melakukan penginputan RKA, selanjutnya akan diasistensi apakah sudah wajar atau belum,” katanya.
Masa waktu penginputan RKA, kata dia, pada 17-23 November. Namun akan lebih baik, jika penginputan RKA lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Sementara pencetakan dan pennggandaan Ranperda APBD 2019 pada 24-25 November, penyerahan Ranperda APBD ke DPRD dilaksanakan pada 26 November.
Sedangkan sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD pada 27-30 November dan persetujuan Ranperda APBD 2019 pada 29-30 November 2018.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari, Ensemy Mosso mengatakan, APBD 2019 sudah harus ditetapkan pada 30 November mendatang. Oleh karena itu, semua pimpinan OPD harus bahu-membahu supaya cepat terlaksana. Salah satunya mempercepat penginputan RKA.
Dia meminta bendahara pengeluaran agar setelah mendapatkan pagu anggaran untuk setiap OPD langsung melakukan penginputan RKA. Input bisa dilakukan di OPD maing-masing atau bisa di kantor Dinas PPKAD agar bisa dibantu demi kelancaran penginputan RKA. [BNB/R3]