Bintuni, TP – Masih ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Teluk Bintuni yang mengajukan pindah (mutasi) ke Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lain tanpa mengikuti prosedur, dikritisi Sekda Teluk Bintuni, Gustaf Manuputty, S.Sos, MM.
Sekda menyatakan, keinginan mutasi sejatinya adalah hak seorang ASN. Akan tetapi, keinginan itu tidak dapat dilakukan seenaknya, melainkan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Apalagi, alur permohonan tidak sesuai prosedur. Sekda menilai hal itu sudah kelewatan.
“Kebanyakan permohonan para PNS itu langsung ke Bupati, tanpa melalui kepala OPD masing-masing. Banyak PNS minta mutasi, dari satu OPD ke OPD lain,” ungkap Sekda saat memberi arahan pada suatu kegiatan di Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Kamis (15/11).
Sekda menuturkan, sebagai ASN mestinya menganut prinsip kerja. Artinya, kewajiban ASN untuk melayani masyarakat harus menjadi prioritas.
“Sebenarnya, kita sebagai PNS itu kerja saja. Masalah pindah atau mutasi itu pakai aturan, tidak bisa sembarangan. Bukan atas permintaan pribadi lalu seenaknya mau pindah sana pindah sini. Lebih parahnya, permohonan-permohonan semacam ini Kepala OPD tidak tahu,” tukas Sekda. [VLI-R4]