Bintuni, TP – Sekda Teluk Bintuni, Gustaf Manuputty, S.Sos, MM mengatakan, tugas belajar merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan kepada ASN karena dinilai layak dan sesuai kebutuhan daerah.
Sekda menyebut tugas belajar diberikan kepada ASN, akan tetapi harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kadang ada PNS yang datang minta SK untuk tugas belajar, dia paksa karena sudah diterima. Padahal siapa yang suruh dia pergi. Secara aturan, kita memang harus memberi kesempatan tugas belajar, tapi itu harus sesuai kebutuhan daerah,” jelas Sekda saat memberi sambutan di gedung Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Kamis (15/11).
Sekda menuturkan, apabila ada ASN yang ingin mengikuti tugas belajar, agar dapat memahami aturan yang ada dan permohonan mengikuti tugas belajar wajib disampaikan kepada pimpinan di OPD masing-masing.
“Kalaupun ada PNS yang ingin kuliah, dapat mengajukan tapi lewat kepala OPD. Nanti kepala OPD yang meneruskan kepada Bupati. Setelah itu, silahkan ikut tes. Kalau dinyatakan lulus, kemudian mendapat SK baru bisa anda pergi. Bukan bawa diri pergi lalu kembali bikin pusing Bupati,” ungkap Sekda.
Sekda menerangkan, dalam visi dan misi kepala daerah ada salah satu poin yang menyinggung soal pengembangan SDM Teluk Bintuni, namun secara khusus bagi ASN di lingkup Pemda Teluk Bintuni, tidak serta merta mengesampingkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi yang lebih tidak masuk akal, kalau Kepala OPD yang minta izin belajar. Kalau tempatnya ada di Bintuni, itu tidak masalah. Silahkan saja. Tapi, minta izin belajar di luar kota. Ini sudah tidak benar,” pungkas Sekda. [VLI-R4]