Bintuni, TP – Oknum honorer Dinas Sosial Teluk Bintuni berinisial HM (25 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencurian beras miskin (raskin) oleh Polres Teluk Bintuni.
Selain HM, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni, S (65 tahun) warga warga SP 2 distrik Manimeri (65 tahun) selaku penadah.
Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil gerak cepat penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni pasca menerima informasi pada Rabu (14/11) sekitar pukul 21.00 WIT.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Teluk Bintuni. Barang bukti berupa raskin sebanyak 3,35 ton dan satu unit truk masih dalam kontrol petugas.
Kronologi sesuai data kepolisian, pada Rabu (14/11) sekitar pukul 19.00 WIT tersangka HM mendatangi rekannya berinisial AC untuk meminjam kunci gudang beras Dinsos Teluk Bintuni, dengan alasan ingin mengambil beras untuk dikonsumsi. Setelah menerima kunci dari AC, HM kemudian mengajak sopir truk berinisial MT (41 tahun) ke gudang beras Dinsos yang terletak di kompleks perkantoran Pemda Teluk Bintuni, SP 3 distrik Manimeri.
Tiba di gudang, HM lalu menyuruh MT memuat raskin sebanyak 335 karung keatas truk. Setelah semua raskin telah diisi sesuai rencana, tersangka HM yang mengemudikan mobil dinas Toyota Avanza bernopol PB 5024 B menuntun truk ke rumah tersangka S di SP 2 distrik Manimeri untuk dijual.
Belum sampai di tujuan, truk yang dikemudikan MT dan mobil dinas tersangka HM dicegat oleh anggota Satpol PP tepatnya di depan kantor BPKAD Teluk Bintuni, sekitar pukul 20.10 WIT. Truk kemudian digeledah dan anggota Satpol PP menemukan raskin tanpa dokumen resmi sebanyak 335 karung atau 3,35 ton.
Sesuai perintah pimpinan, anggota Satpol PP kemudian mengamankan barang bukti yakni, raskin, truk dan mobil dinas serta orang-orang yang terlibat termasuk tersangka HM. Beberapa menit berselang, aparat Polres Teluk Bintuni tiba dilokasi setelah menerima laporan dari anggota Satpol PP. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Polres Teluk Bintuni untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan melawan hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. [VLI-R4]