Manokwari, TP – Peraturan bupati (Perbup) yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sebagai dasar hukum penggunaan anggaran pada APBD Perubahan 2018, ternyata belum dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth K.R. Hammar, mengatakan, seharusnya Perbup tersebut, dikonsultasikan ke pihaknya, untuk selanjutnya diberikan registrasi nomor.
“Tidak tahu, saya belum tahu siapa yang datang dan pegang untuk registrasi berikan nomor,” kata Hammar kepada Tabura Pos di Mansinam Beach, Jumat (16/11).
Hammar menjelaskan, sebelum ke Biro Hukum, anggaran yang termuat dalam Perbup tersebut, harus dikonsultasikan ke bagian keuangan terlebih dahulu.
“Harus ke bagian keuangan dulu, kalau sudah beres baru ke bagian hukum untuk diberikan nomor register,” jelas Hammar.
Mantan Wakil Bupati Manokwari ini, menambahkan, bila Pemda Manokwari menggunakan Perbup sebagai dasar hukum penggunaan anggaran APBD Perubahan 2018, sebaiknya mengatahui aturanya baik-baik.
“Kenapa bisa begitu. Gunakan Perbup ada aturannya, tapi nanti saya tanya Jon dulu, apakah sudah ada atau belum,” tandas Hammar.
Dengan belum diberikannya nomor resgistrasi Perbup, maka Perbup tersebut, belum sah, dan Pemda Manokwari, tidak dapat menggunakan anggaran dalam APBD Perubahan 2018, karena belum ada dasar hukumnya. [SDR-R1]